Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan

Pernahkah kamu lupa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan baru sadar saat butuh manfaatnya? Jangan sampai itu terjadi, ya. Cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan finansialmu tetap aktif.

Dengan layanan seperti Rajapay, kamu bisa cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan kapan saja tanpa ribet.

Nah, dalam artikel ini, kita akan bahas cara mudah cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya, serta solusi terbaik untuk memastikan pembayaran iuranmu selalu tepat waktu.

Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan Kenapa Wajib Dimiliki?

Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan | Sumber: UMSU

Sebelum kita masuk ke cara ceknya, penting untuk memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Program ini melindungi pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

Dengan membayar iuran setiap bulan, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat sesuai dengan jenis kepesertaan yang kamu miliki.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat bagi pekerja di Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan ekonomi.

Berikut beberapa manfaat dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Manfaatnya meliputi:

  • Biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan upah selama pekerja tidak bisa bekerja akibat kecelakaan.
  • Santunan cacat akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Program pemulihan atau pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami kecacatan agar tetap bisa bekerja.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan setelah peserta pensiun atau mengalami kondisi tertentu.

Beberapa manfaat dari JHT, yaitu:

  • Dana yang dikumpulkan dari iuran bulanan dapat dicairkan 100% saat pekerja pensiun atau memenuhi kriteria tertentu.
  • Bisa diambil sebagian (30% untuk perumahan atau 10% untuk kebutuhan lain) jika belum pensiun.
  • Memberikan kepastian finansial bagi pekerja setelah berhenti bekerja.

3. Jaminan Pensiun (JP)

JP bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun atau mengalami kecacatan tetap.

Manfaat yang diberikannya, yaitu:

  • Pensiun bulanan seumur hidup bagi pekerja yang mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun).
  • Pensiun cacat jika pekerja mengalami cacat total dan tetap.
  • Pensiun janda/duda dan anak jika peserta meninggal dunia, yang diberikan kepada ahli waris.

4. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan, yaitu:

  • Santunan kematian sebesar Rp42 juta.
  • Biaya pemakaman Rp10 juta.
  • Santunan berkala kepada ahli waris sebesar Rp12 juta.
  • Beasiswa pendidikan bagi anak pekerja hingga Rp174 juta.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar selama mencari pekerjaan baru.

Manfaat dari JKP, diantaranya:

  • Uang tunai selama maksimal 6 bulan pasca-PHK.
  • Akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
  • Layanan informasi dan bimbingan pekerjaan melalui sistem ketenagakerjaan.

Kelima jaminan ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, memastikan kesejahteraan mereka baik saat bekerja, menghadapi risiko pekerjaan, maupun setelah pensiun atau kehilangan pekerjaan.

Agar tetap mendapatkan manfaat ini, kamu harus memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu dibayar tepat waktu. Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat?

Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa pilih salah satu caranya yang ada di bawah ini:

1. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi Rajapay

Salah satu cara paling mudah dan cepat adalah dengan menggunakan Rajapay. Aplikasi ini menyediakan layanan pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara praktis dan aman.

Cara mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Rajapay, yaitu:

  • Download dan instal aplikasi Rajapay di smartphone kamu.
  • Buka aplikasi dan pilih menu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  • Klik tombol “Cek Tagihan“, dan informasi mengenai tagihan akan muncul.

Aplikasi Rajapay menjadi rekomendasi terbaik untuk kamu yang ingin mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh, mulai dari proses transaksi cepat dan mudah, memberikan keamanan maksimal, bisa langsung bayar tanpa ribet dan CS yang selalu aktif 24 jam.

2. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via Website Resmi

Kamu juga bisa mengeceknya langsung di website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login ke akun kamu menggunakan email dan password.
  • Masukkan nomor kepesertaan dan klik “Cek Tagihan“.
  • Informasi tagihan akan ditampilkan secara detail.

3. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Untuk kamu yang tidak memiliki akses internet, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan SMS, yaitu:

  • Gunakan Format SMS: TAGIHAN#NomorKepesertaan
  • Pastikan format dan nomornya sudah benar, lalu kirim ke 2757
  • Kamu akan mendapatkan balasan berupa detail tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via Call Center

Jika beberapa cara sebelumnya mengalami kendala, kamu bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk menanyakan tagihanmu.

Kenapa Harus Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Secara Berkala?

Banyak orang lupa mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan hingga terlambat membayar. Padahal, jika telat membayar, kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara.

Berikut alasan kenapa kamu harus rutin cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Menghindari Denda atau Sanksi

Jika kamu terlambat membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengenakan denda keterlambatan.

2. Memastikan Perlindungan Tetap Aktif

Jika iuran tidak dibayar, kepesertaan bisa diblokir dan manfaat BPJS tidak bisa digunakan.

3. Agar Bisa Mengelola Keuangan dengan Baik

Mengetahui jumlah tagihan membantu kamu dalam mengatur anggaran bulanan agar tidak ada pengeluaran mendadak.

Bagaimana Jika Telat Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan?

Kalau terlanjur telat bayar BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu langsung panik, ya. Berikut beberapa hal yang mesti kamu lakukan, yaitu:

  • Segera cek tagihan menggunakan aplikasi Rajapay atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan pembayaran secepatnya untuk menghindari denda.
  • Jika kepesertaan sudah terblokir, kamu bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi terbaik.

Solusi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang Praktis

Agar tidak repot, gunakan metode pembayaran yang paling nyaman. Rajapay menyediakan layanan pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai metode, seperti:

  • Saldo Rajapay (pastikan kamu top up dulu sebelum membayar tagihannya)
  • Transfer bank (BRI, BNI, BCA, Mandiri dan lainnya)
  • E-wallet (GoPay, OVO, Dana, Shopeepay, LinkAja)
  • Minimarket (Alfamart, Indomaret)

Jangan Sampai Lupa Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, ya!

Mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin sangat penting agar kamu tetap mendapatkan perlindungan finansial. Dengan menggunakan layanan seperti Rajapay, kamu bisa cek dan bayar tagihan dengan cepat, tanpa antri, aman dan praktis.

Jangan biarkan kepesertaanmu terblokir hanya karena lupa bayar iuran. Cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga dan pastikan semua pembayaran selalu tepat waktu.

Yuk, download Rajapay sekarang dan nikmati kemudahan dalam mengelola tagihan BPJS Ketenagakerjaan kamu!

By Yulia